Wajib bagi setiap muslim untuk mengenali suatu keburukan agar dia terhindar dari keburukan tersebut, sehingga seorang penyair arab berkata,
عرفت الشر لا للشر لكن لتوقيه …ومن لا يعرف الشر من الخير يقع فيه
Aku mengetahui kejelekan bukan untuk melaksanakannya, akan tetapi untuk berhati-hati darinya. Dan siapa yang tidak mampu membedakan kejelekan dari kebenaran dia akan terjerumus padanya (kejelekan tersebut).
Allah ta’ala juga berfirman,
(وَكَذَ ٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلۡـَٔایَـٰتِ وَلِتَسۡتَبِینَ سَبِیلُ ٱلۡمُجۡرِمِینَ)
Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al-Qur’an, (agar terlihat jelas jalan orang-orang yang shalih) dan agar terlihat jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa.
[Surat Al-An’am 55]
Seorang mukmin berusaha mengetahui jalan jalan kebaikan untuk diikuti dan dia berusaha mengetahui jalan keburukan untuk dijauhi, dan diantara keburukan yang harus dijauhi seorang mukmin adalah minum khamar atau minuman keras, yang mana pada hari-hari ini masyarakat kita dihebohkan dengan rencana pemerintah lewat perpresnya yang berniat melegalkan produksi minuman keras di negara kita, namun atas izin Allah ta’ala dan masukan dari para Ulama dan Tokoh Agama akhirnya rencana tersebut dibatalkan.
Nah seperti apa bahayanya khamar dalam kehidupan manusia?
Ketika menjelaskan larangan khamar Allah berfirman,
(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ إِنَّمَا یُرِیدُ ٱلشَّیۡطَـٰنُ أَن یُوقِعَ بَیۡنَكُمُ ٱلۡعَدَ ٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَاۤءَ فِی ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَیۡسِرِ وَیَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ)
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
[Surat Al-Ma’idah 90-91]
Ayat diatas adalah ayat yang menjelaskan tentang keharaman khamar didalam Al-Qur’an. Khamar diharamkan karena dapat merusak akal peminumnya, sehingga salah satu tujuan syariat diturunkan adalah Hifdzul Aqli (menjaga akal), sehingga segala tindakan yang dapat merusak akal diharamkan dalam islam, termasuk minum khamar.
A. Definisi Khamar
Apa itu khamar? Nabi menyatakan tentang definisi khamar, “Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.”
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahualaihi wasallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ
“Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim)
Dan Nabi juga menjelaskan bahwa walaupun khamar dikonsumsi sedikit dan tidaklah sampai memabukkan tetap saja dihukumi haram,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram.” (HR. Abu Daud)
Sejarah mencatat bahwa masyarakat arab jahiliyah dan diawal awal islam mereka menjadikan minum khamar sebagai bagian budaya dan rutinitas minuman sehari-hari mereka . Bahkan oleh mereka khamar dijadikan sebagai sebuah simbol kebanggaan. Bahkan dalam sya’ir-syair yang mereka karang terdapat untaian bait-bait syair yang menyifati khamar (Al-Abyat Al-Khamriyyah), dari warnanya, rasanya bahkan cawannya. Makanya islam datang pada masa permulaan di Makkah tidak membahas tentang hukum keharaman khamar, khawatir orang-orang akan lari dari islam, sehingga proses penetapan larangan khamar berlangsung secara bertahap. Sehingga dakwah dalam periode makkiyah terfokus pada ajakan bertauhid dan berakidah dengan benar dan menjauhkan dari segala hal-hal yang menjurus kepada kesyirikan, dan barulah khamar diharamkan setelah Nabi hijrah ke madinah.
B. Tahapan pengharaman khamar
Ayat-ayat yang berbicara tentang khamar didalam Al-Qur’an ada empat dan diturunkan secara bertahap yaitu,
1. Dalam surat an-Nahl ayat 67, yang menunjukkan dulunya khamar adalah sesuatu yang halal dikonsumsi.
(وَمِن ثَمَرَ ٰتِ ٱلنَّخِیلِ وَٱلۡأَعۡنَـٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنۡهُ سَكَرࣰا وَرِزۡقًا حَسَنًاۚ إِنَّ فِی ذَ ٰلِكَ لَـَٔایَةࣰ لِّقَوۡمࣲ یَعۡقِلُونَ)
Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti.
[Surat An-Nahl 67]
Dalam ayat ini Allah tidak menjelaskan hukum keharaman khamar secara tegas, tapi hanya sekedar isyarat sesuatu yang kurang baik pada khamar karena Allah menjelaskan perbedaan adanya hasil buah kurma dan anggur, ada yang dapat dibuat khamar (minuman memabukkan) dan ada yang bisa dijadikan rezeki yang baik.
2. Kemudian ketika Nabi ditanya tentang khamar dan perjudian yang telah menjadi gaya hidup masyarakat jahiliyah pada waktu itu, maka seketika itu Allah ta’ala menjawab pertanyaan tersebut dengan ayat,
(۞ یَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَیۡسِرِۖ قُلۡ فِیهِمَاۤ إِثۡمࣱ كَبِیرࣱ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَاۤ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ )
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”,
Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang perbandingan dalam khamar dan perjudian antara sisi maslahat dan mafsadat, ternyata mafsadatnya lebih besar walaupun tidak menafikan adanya manfaat dari keduanya. Namun hanya saja pengharaman khamar dalam ayat tersebut tidak disebutkan secara tegas, sehingga sebagian sahabat masih ada yang menenggak khamar.
3. Larangan khamar terbatas ketika hendak shalat, sebagaimana firman Allah,
(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ)
Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan,
[Surat An-Nisa’ 43]
Maka, setelah turun ayat tersebut, khamar mulai dilarang hanya saja bersifat periodik, artinya hanya menjelang waktu shalat saja minum khamar diharamkan, sedangkan selain itu tidak diharamkan, sehingga untuk menyiasati hal tersebut orang-orang memilih waktu minum khamar yang berjauhan dengan waktu shalat misalnya habis shalat isya sehingga menjelang waktu subuh sudah sadar, atau habis subuh sehingga menjelang waktu zuhur sudah sadar.
4. Kemudian dalam surat Al-Ma’idah
Ayat 90-91, Allah secara tegas mengharamkan minum khamar kepada orang-orang beriman kapanpun dan dimanapun mereka berada dan menyebutnya sebagai perbuatan keji dan bagian perbuatan setan dan ini keputusan final dari Allah ta’ala, firman Allah Ta’ala,
(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ إِنَّمَا یُرِیدُ ٱلشَّیۡطَـٰنُ أَن یُوقِعَ بَیۡنَكُمُ ٱلۡعَدَ ٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَاۤءَ فِی ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَیۡسِرِ وَیَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ)
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
[Surat Al-Ma’idah 90-91]
Maka dalam empat ayat ini menunjukkan tahapan pengharaman khamar, maka dari keempat tahapan ini kita bisa mengambil pelajaran bahwa didalam amar ma’ruf nahi munkar kita harus menentukan skala prioritas, artinya kita benahi perkara yang lebih penting terlebih dahulu dalam agama, misalnya membenahi kerusakan aqidah dan tauhid dalam masyarakat, lalu baru beranjak kepada perbaikan terhadap perilaku yang keji dan munkar, karena sangat berat menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar dalam satu waktu sekaligus. Inilah salah satu hikmah penetapan syariat secara bertahap.
Keempat ayat ini turun secara bertahap kepada masyarakat arab pada waktu itu karena khamar benar-benar mendarah daging dalam kehidupan mereka. Sampai-sampai saking semangat nya Umar untuk mengetahui status hukum khamar secara pasti, beliau sampai berdoa kepada Allah tiap kali turun ayat tentang khamar dengan mengatakan,
اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شِافَيا
Ya Allah! jelaskan kepada kami penjelasan yang pasti tentang khamar! Begitu turun ayat ke 91 dari surat Al-Ma’idah dan diakhir ayat berbunyi ” Tidakkah kamu mau berhenti? Maka beliau menjawab Kami berhenti ya Rabb!
(HR. Abu Dawud)
Ibu Abbas berkata “Tatkala khamar diharamkan secara tegas dalam surat Al-Ma’idah 90 sebagian sahabat pergi kepada sebagian yang lain dan berkata “Khamar telah diharamkan dan disebutkan berbarengan dengan syirik terhadap berhala.
Abdullah ibnu Umar mengatakan bahwa minum khamar termasuk dosa besar, Imam Adz Dzahabi mengatakan bahwa tidak diragukan lagi bahwa khamar adalah Ummul Khabaits (induk dari segala kejahatan).
Orang yang minum khamar dan mabuk akan tega melakukan berbagai kejahatan, dia akan melakukan kejahatan diluar akalnya, dia bisa membunuh orang, membongkar aib, berzina dengan siapa saja. Dan semua dosa itu terjadi karena dimulai dari khamar.
Bahkan dikisahkan dalam Tafsir Ath-Thabari surat Al-Buruj tentang bahayanya khamar,
Diceritakan dari Sahabat Ali Bin Abi Tholib Radhiyallaahu Anhu ketika mengkisahkan Ashabul Ukhdud:
Dulu ada seorang raja yang minum minuman hingga mabuk, dalam kondisi mabuk dan tanpa sadar dia telah melakukan perbuatan zina dengan saudari kandungnya sendiri. Dia mencoba menutupi aibnya, dengan memerintahkan menterinya agar membuat perudang-udangan baru, bahwa dihalalkan untuk menikah dengan saudari kandungnya sendiri. Tapi masyarakat menolaknya, dan akhirnya sang raja nya memerintahkan aparatnya untuk membakar hidup-hidup siapapun yang menolak keputusan tersebut.
Peminum khamar banyak dilaknat dalam banyak hadits, diantaranya, hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu,
لعنت الخمر على عشرة أوجه:بعينها وعاصرها ومعتصرها وبائعها ومبتاعها وحاملها والمحمولة اليه وآكل ثمنها وشاربها وساقيها.
Dilaknat arak (pada sepuluh hal yg berhubungan dengannya): Zatnya, pemerasnya, orang yang menyuruh memeras, penjualnya, pembelinya, pembawanya, orang yg (yang dibawa) dikirimi arak, orang yg makan hasil penjualannya, peminumnya dan juga penuangnya”. (HR. Abu Daud)
Dalam hadits Ibnu Umar juga disebutkan,
من ترك الصَّلاةَ سُكرًا مرَّةً واحدةً فكأنَّما كانت له الدُّنيا وما عليها فسُلِبها ومن ترك الصَّلاةَ أربعَ مرَّاتِ سُكرًا كان حقًّا على اللهِ أن يَسقيَه من طينةِ الخَبالِ قيل وما طينةُ الخَبالِ قال عصارةُ أهلِ جهنَّمَ
Barang siapa yang meninggalkan satu shalat karena mabuk sekali saja maka seakan akan dunia yang dimilikinya berserta isinya tiba-tiba semuanya diambil, dan barangsiapa yang meninggalkan shalat empat kali karena mabuk, maka Allah berhak meminumkannya dari Tinathul khabal, kemudian beliau ditanya apa itu Tinatul Khabal? Beliau menjawab, perasan dari air penghuni jahannam (keringat penghuni jahannam).
(HR. Ahmad)
Dalam hadits Ibnu Umar juga disebutkan bahwa Nabi bersabda,
مَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فِي الدُّنْيَا، ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا، حُرِمَهَا فِي الآخِرَةِ
Barangsiapa yang minum khamar di dunia, lalu ia tidak bertaubat darinya, maka khamar tersebut diharamkan untuknya di akhirat. (HR. Bukhari)
C. Had bagi peminum khamar
Apabila seorang mukallaf berada dalam keadaan tidak terpaksa meminum khamar, sedangkan ia tahu bahwa yang diminum adalah khamar, maka ia didera 40 kali. Apabila diperlukan, hakim boleh menambahnya hingga 80 kali, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hushain bin al-Mundzir, “Bahwasanya ‘Ali mencambuk al-Walid bin ‘Uqbah karena meminum khamr dengan 40 kali cambukan, lalu ia berkata, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menvambuk dengan 40 kali cambukan, Abu Bakar 40 kali cambukan, dan ‘Umar 80 kali cambukan. Semuanya merupakan Sunnah, dan yang ini (40 kali cam-bukan) lebih aku sukai.’” (HR. Muslim dalam Kitab Shahihnya)
Imam Adz Dzahabi membawakan hadits shahih dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi bersabda,
من شرب الخمر فاجلدوه فإن عاد فاجلدوه فإن عاد فاجلدوه فإن عاد فاقتلوه
Barangsiapa siapa yang minum khamar maka cambuklah, jika ia mengulangi lagi maka cambuklah lagi, jika ia mengulanginya lagi maka cambuklah lagi dan jika dia mengulanginya lagi bunuhlah dia.
(HR. Ahmad)
(Dinukil dari kitab Al-Kabair dalam bab dosa besar yang kesembilan belas yaitu minum khamar karya Imam Adz Dzahabi)
Oleh : Kholid Mirbah, Lc