Zakat adalah salah satu syariat di dalam islam, ia merupakan pilar – pilar tegakknya islam atau yang biasa kita kenal dengan istilah Rukun Islam, sungguh sebuah kehormatan dan kemuliaan apabila Allah mentaqdirkan kita sebagai orang diberikan kemampuan untuk berzakat, karena pada dasarnya kita telah diberikan kesempatan oleh Allah untuk dapat beramal shaleh lebih banyak, plus mendapatkan rahmat, ridha dan ampunan Allah lebih banyak pula, sehingga kita sangat bersyukur dengan nikmat ini, salah satu bentuk wujud syukur ialah dengan mengeluarkan zakat.
Allah ta’ala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku'”. (QS. al-Baqarah [2]: 43).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”. [HR Bukhari, no. 8].
Selain zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam, Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia.
Di antara fadhilah zakat ialah
- Mensucikan harta
- Menambah keberkahan harta dan jiwa
- Melipat gandakan harta
- Meraih keridhaan Allah ta’ala
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah ta’ala berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Dukungan moral kepada orang yang baru masuk islam (muallaf)
- Zakat adalah tabungan manusia, kelak ia akan mengambil tabungannya tersebut dengan berlipat ganda di hari kiamat.
Allah ta’ala berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS Attaubah: 103).
CARA HITUNG ZAKAT MAAL
Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:
Zakat Maal = 2,5 persen X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram.
Contoh: Pak Cik Ramli punya tabungan Rp 100 juta rupiah,
Deposito Rp 200 juta rupiah,
Investasi rumah dan tanah senilai Rp 500 juta rupiah
Piutang Rp 100.000.000,-
Penghasilan lain – lain Rp 100.000.000,-
Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.
Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp 500.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp 42.500.000,- Karena harta Pak Cik Ramli telah lebih dari nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 Milyard X 2,5 persen = Rp 25 juta rupiah per tahun.
Contoh lain
Mak Cik Aminah punya tabungan uang senilai 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tabungan tersebut sudah mengendap selama satu tahun, maka cara menzakatkannya adalah sebagai berikut:
50.000.000 X 2,5%= Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu).
NB. (Nisab zakat harta tergantung pada nilai emas, maka hendaknya memperhatikan nilai emas di pasaran, setelah itu barulah dihitung zakatnya).
Contoh
Bila hari ini harga emas per gramnya adalah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) maka nisab zakatnya adalah sebagai berikut:
800.000 X 85 gram emas = Rp 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) ini adalah nisab zakatnya. Jadi bila harta simpanannya di bawah 68 juta rupiah maka ia tidak kena kewajiban zakat maal, karena belum mencapai batas minimal kelayakan membayar zakat (nisab), namun ia boleh untuk ikut sedekah, infaq, wakaf, dll.
CARA MENGHITUNG ZAKAT EMAS
Nisab emas sebanyak 20 dinar.
1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni.
Dari nisab tersebut, diambil 2,5 persen.
Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal.
Contoh:
Ummi Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5 persen x 87 gram = 2,175 gram (dua koma satu tujuh lima gram).
CARA MENGHUTUNG ZAKAT BARANG DAGANGAN (Tijarah)
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Contoh
Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya (aset/stock barang dagang) pada akhir tahun dengan total Rp 200.000.000,-, laba bersih Rp 50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. 100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp 100.000.000,- = Rp 100.000.000,-
Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp 50.000.000,- = Rp150.000.000,-
Zakat yang harus dibayarkan: Rp 150.000.000,- x 2,5 % = Rp 3.750.000,-
Bila sang saudagar tidak ada hutang, maka dapat kita hitung sebagai berikut:
Jumlah nilai barang yang ada (stock) Rp 200.000.000,-
Laba Rp 100.000.000,-
Piutang 50.000.000,-
Maka harta zakatnya adalah 200.000.000 + 100.000.000,- + 50.000.000= Rp 350.000.000,-
Rp 350.000.000 X 2,5% = Rp 8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh rupiah).
Semoga Allah memberikan keberkahan pada harta kita, keluarga dan anak keturunan kita, mudahan Allah memudahkan kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat dari harta mereka untuk kemaslahatan diri mereka, agama dan kaum muslimin.