Hindari Pakaian Syuhrah

3,067 Views

Mengenakan pakaian dan menutup aurat merupakan salah satu aturan syariat islam, yang apabila kita laksanakan akan mendapat pahala, meninggalkannya (tidak menutup aurat) akan berdosa, aturan syariat berupa menutup tubuh dengan pakaian adalah salah satu kemuliaan islam, yang telah mengatur tata cara berpakaian demi kebahagiaan ummatnya.

Pada zaman dahulu orang yang paling baik pakaiannya yang bermaksud paling menutup anggota badannya (auratnya) dikenal sebagai kaum bangsawan, paling maju cara berfikirnya, cendikia, dan paling dihormati di tengah masyarakatnya.

Sehingga kelihatan kontras dengan mereka yang tidak berpendidikan, bahkan sering kali ada dugaan mereka yang tidak sempurna dalam berpakaian adalah kaum budak, para budak yang dijual belikan di pasar, budak sering kali terlihat tidak berpakaian dengan baik, baik laki – laki maupun perempuan, para budak ini kemudian disuruh oleh tuannya untuk berkerja, membantu bahkan bernyanyi dengan pakaian seadanya.

Sedangkan yang menonton mereka bernyanyi adalah para saudagar, warga istana, raja, bagsawan, dan lain – lain, tuan putri dan istri – istri raja dan istri menteri berpakaian sangat sempurna, bahkan sering kali rok tuan putri atau ratu harus diangkat oleh para pelayan saat mereka berjalan, yang menunjukkan pakaian sempurna adalah pakain para ratu, saudagar, bangsawan dan kaum cendikia, sedangkan pada zaman itu pakaian minim adalah pakaian mereka dari masyarakat kelas bawah, terbelakang atau budak hamba sahaya. pakaian ratu, permaisuri, istri bangsawan seperti ini bukanlah dari satu negeri saja, namun seluruh negeri dari Arab, cina, india, eropa, amerika semua mereka berpakaian sempurna, karena itu adalah identitas mereka sebagai kaum terhormat.

Gaya berpakaian sempurna bak ratu dan istri bagsawan sering kali ditiru oleh mereka yang ingin menjadi ratu sehari dalam upacara pernikahan mereka, sehingga mempelai wanita dihias dan diberikan pakaian layaknya seorang ratu, roknya yang pajang hingga terseret – seret bila mereka berjalan, tak mau kalah dengan para ratu mempelai wanita juga minta tolong pada pengawal penganten untuk mengangkat ujung rok mereka agar mirip dengan pakaian para ratu, karena penganten pasti ingin dihias bak raja dan ratu walau hanya sehari saja.

Namun islam telah menganjurkan bagi penganutnya untuk berpakaian sempurna sejak awal matahari islam terbit di Makkah, pakaian yang bersih dan sempurna bukan pakain kaum terbelakang yang tidak mengerti cara berpakaian atau budak, lihat firman Allah dalam surat Al Muzammil yang dikatakan oleh para ulama adalah termasuk di antara ayat yang pertama – tama kali turun.

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
dan pakaianmu bersihkanlah (QS Al Muddatsir:4).

Ibnu Jarir Ath thabary berkata: ayat ini turun setelah proses turun wahyu pertama kali di gua hira, takut dengan peristiwa yang terjadi di gua hira itu beliau shallahu alaihi wasallam langsung pulang ke rumahnya dalam kondisi menggigil karena ketakutan, meminta sang istri untuk menyelimuti beliau, dalam kondisi seperti itu Allah turunkan ayat di atas, yang menjelaskan bahwa pentingnya menjaga pakaian dan kebersihannya.

Ayat di atas sekaligus memberikan isyarat bahwasanya pakaian di dalam islam sangatlah penting serta mendapat perhatian yang besar, setelah ayat pertama yang memerintahkan untuk membaca guna mendapatkan ilmu lalu setelah itu langsung turun ayat yang memerintahkan untuk berpakaian yang bersih, ini jelas – jelas perhatian yang sangat besar dari syariat soal pakaian, bahkan di dalam ayat yang lain Allah berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

 “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31) yakni setiap kali shalat.

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS Al A’raf: 26).

Pakaian adalah perhiasan hidup manusia, dengan pakaian itu manusia akan tampak indah, rapi, menawan sehingga penampilan semakin mantap, islampun menganjurkan hal tersebut, hanya saja saat membelinya harus menghindari tabdzir (boros/berlebihan), dan saat mengenakannya harus berhias dengan sifat tawadhu’ serta menghindari sifat angkuh dan sombong.

وفي حديث عن معاذ بن أنس رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ تَرَكَ اللِّبَاسَ تَوَاضُعًا لِلَّهِ وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ دَعَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنْ أَيِّ حُلَلِ الْإِيمَانِ شَاءَ يَلْبَسُهَا»[[15]- (رواه الترمذي: [2405] – [9/21]، وحسّنه الألباني برقم: [6145] في صحيح الجامع).

“Dari Mua’adz bin Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi shallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang meninggalkan (menjauhkan diri dari) suatu pakaian (yang mewah) dalam rangka tawadhu’ (rendah hati) karena Allah, padahal dia mampu (untuk membelinya / memakainya), maka pada hari kiamat nanti Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluq, lalu dia dipersilahkan untuk memilih perhiasan / pakaian (yang diberikan kepada) orang beriman, yang mana saja yang ingin dia pakai” (HR. At Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam “Shahih Al-Shahih).

Hadits ini memberikan bimbingan kepada kita agar sederhana dalam berpakaian dan penampilan meskipun kita mampu untuk membeli pakaian yang mewah dengan harga yang tinggi, imbalannya ialah Allah akan memberikan hadiah istimewa pada mereka di hari kiamat, hadiah tersebut diberikan oleh Allah di hadapan seluruh makhluq, bukan sembarang pakaian namun pekaian Iman, sebagai bukti bahwa iman kita benar.

Hal yang harus dihindari pula dalam berpakaian ialah pakaian syuhrah, pakaian popularitas, pakaian yang dikenal orang sebagai pakaian mewah yang berbeda dengan pakaian umum yang dipakai kebanyakan orang, sehingga akan menarik perhatian orang, orang yang melihat pakaian tersebut akan terpukau, si pemakai pakaian tersebut pun akan merasa bangga diri, sombong dan takabbur.

Ibnu Al Atsir berkata: Maksud dari kata syuhrah ialah ‘tampak’ bermakna pakaian tersebut tampak populer di tangah manusia karena corak dan warnanya berbeda dengan yang umumnya dipakai orang, sehingga orang – orang kagum melihatnya, yang menggunakan pakaian akan merasa ujub (bangga diri) dan (takabbur) sombong.

Hadits – hadits Nabi shallahu alaihi wasallam tentang hal ini sangat banyak, kami akan sebutkan sebahagian di antaranya sebagai berikut:

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa memakai baju (untuk) kemasyhuran (syuhrah) di dunia, kelak di hari kiamat Allah Subhanahu wata’ala akan memakaikan kepadanya baju kehinaan, kemudian Allah Subhanahu wata’ala mengobarkan api di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3606—3607 dan ini adalah lafadz beliau, Abu Dawud no. 4029, dengan sanad yang tsiqah seperti yang disebutkan oleh Imam Syaukani dalam kitab Nailul Authar.

وعن أبي ذر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ” ما من عبد لبس ثوب شهرة إلا أعرض الله عنه حتى ينزعه، وإن كان عنده حبيباً “. قال الحافظ العراقي في تخريج الإحياء: رواه ابن ماجه من حديث أبي ذر بإسناد جيد .

Dari Abu Dzar radhiyallahu anhu, dari Nabi shallahu alaihi wasallam bersabda:
Tidaklah seorang hamba yang memakai pakaian syuhrah kecuali Allah akan berpaling dari manusia tersebut hingga ia melapaskannya (HR Ibnu Majah, Al Hafizh Al Iraqy dalam takhrij hadits al ihya’ berkata: sanad hadits ini Jayyid (baik).

Al-Imam asy- Syaukani rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian kemasyhuran (syuhrah). Namun, hadits ini tidak hanya berlaku untuk pakaian yang mewah. Bisa jadi terjadi pada seseorang yang memakai pakaian orang fakir yang berbeda dengan umumnya pakaian orang, supaya dipandang oleh orang lain sehingga takjub dengan pakaiannya dan meyakini (kezuhudan)nya. Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Ruslan rahimahullah.”.

Apabila memakai pakaian tersebut bertujuan agar terkenal (masyhur) di tengah-tengah masyarakat, tidak ada perbedaan antara pakaian mewah dan pakaian jelek, baik pakaiannya sama dengan pakaian masyarakat secara umum maupun pakaian yang berbeda dengan mereka. Sebab, keharaman tersebut bertumpu pada niat kemasyhuran. Yang dianggap ialah maksud (niat) nya walaupun tidak sama dengan kenyataannya.” (Kitab Nailul Authar 2/111).

Maka sudah semestinya bagi seorang Muslim untuk berpakaian yang sesuai dengan sunnah Nabi shallahu alaihi wasallam, beliau sederhana dalam berpakaian, tawadhu dalam penampilan jauh dari kesombongan, sehingga beliau shallahu alaihi wasallam bersabda:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «كُلُوا وَاشْرَبُوا، وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ»؛

“ Makanlah kalian, dan minumlah kalian, dan berpakaianlah kalian, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan tidak sombong.” (HR Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, Hakim, Imam Suyuthi berkata hadits ini shahih).

Pakaian adalah perhiasan, memakainya adalah melaksanakan syariat, hindari tabdzir, syuhrah, sombong dll.

No comments

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang menyerah diri?”       (Q.S. Fushilat : 33)

Mailing form

    Kontak Kami

    Jl. Kranggan Wetan No.11, RT.1/RW.5, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bks, Jawa Barat 17434

    0852-1510-0250

    info@tanmia.or.id

    × Ahlan, Selamat Datang!