Penolakan Pasien dan Korban Virus Corona, Grand Syekh Al-Azhar: Haram Menurut Syariat

1 View

Siapa yang tidak ingin ketika meninggal, jasadnya diurus dengan sebaik-baiknya oleh orang sekitar? Semua pasti memimpikan hal tersebut, bukan? Manusia adalah makhluk sosial, saling membutuhkan satu sama lain. Bahkan ketika mati sekalipun, setidaknya kita membutuhkan satu dua orang untuk memandikan, menshalati, memikul, menggali kubur, sampai menguburkan jasad kita.

Karena sampai saat ini, belum ada satupun kasus mayit melakukan semua hal tersebut sendiri, dan tidak akan pernah terjadi.
Semakin bertambahnya jumlah orang yang terjangkit dan banyaknya jiwa yang berguguran, membuat sebagian orang panik dan merugikan sekitar. Tidak hanya panic buying dan pengusiran tim medis Corona saja yang terjadi. Kabar kurang sedap lain juga sedang beredar belakangan ini. Tidak hanya di Indonesia, di Mesir pun hal tersebut terjadi, tepatnya di Timur Laut Delta Nil, Ad-Daqahliyah. Kabar yang dimaksud adalah kabar penolakan pemakaman pasien terinveksi virus Corona atau Covid 19 oleh masyarakatnya sendiri. Bentrokan pun tidak dapat dihindari, hingga kemudian berujung kepada penahanan.

Merespon hal tersebut, para ulama pun turut bersuara, di antaranya adalah Grand Syekh Al-Azhar, Syekh Prof. Dr. Ahmad Muhammad Ahmad At-Thayyib. Seperti yang dimuat youm7 pada tanggal 12 April 2020, di antara pernyataan beliau adalah, “Menolak memakamkan atau mengejek orang yang meninggal karena Corona hukumnya haram menurut syariat.” Selain haram menurut syariat, beliau juga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan seburuk-buruknya akhlak. “Tidak boleh hukumnya baik secara syar’i maupun kehormatan, seseorang mengejek dan merendahkan orang lain yang terjangkit wabah ini atau mati karenanya,” tegasnya.

Selain grand Syekh Al-Azhar, Mufti Besar Lembaga Fatwa Mesir (دار اللإفتاء المصرية), Syekh Prof. Dr. Syauqi Abdul Karim ‘Allam juga mengeluarkan fatwa yang serupa dan dimuat di Facebook resmi darul ifta’ pada tanggal 11 April 2020, yang inti dari fatwa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Allah ta’ala memuliakan seluruh manusia. Penghormatan ini Allah ta’ala berikan kepada manusia bahkan sampai setelah kematiannya. Tidak ada perbedaan antara muslim atau yang lainnya, antara yang miskin atau yang kaya, antara orang yang sehat atau yang sakit.
2. Di antara bentuk penghormatan yang paling penting kepada manusia setelah ruh keluar dari jasadnya adalah dengan segera memandikannya, menshalatinya, mengantar jenazahnya ke pemakaman lalu menguburkannya. Ini adalah konsesnsus umat Islam sejak zaman nabi Muhammad shallahu alaihi wasallam sampai hari ini. Imam salaf, Ayyub As-Sakhtiyani rahimahullah mengatakan, “Pemuliaan Mayit adalah dengan menguburkannya.” Hal ini didukung oleh apa yang telah diriwayatkan Al-Baihaqi di dalam Sya’bul Iman, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu dia telah berkata, aku telah mendengar Nabi shallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian meninggal, maka janganlah kalian menahannya dan segeralah menguburkannya.”
3. Oleh karena itu, tidak dibolehkan untuk siapapun menghalangi saudaranya sesama manusia untuk mendapatkan hak tersebut.
4. Tidak boleh dengan alasan apapun mem-bully pasien Corona.
5. Tidak boleh melakukan provokasi seperti menolak pemakaman korban virus Corona, di mana penolakan seperti ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan nilai-nilai agama dan moral kita.
6. Orang yang meninggal karena virus Corona, dalam agama kita mereka dikatagorikan sebagai mati syahid karena telah merasakan sakit, capek, dan menderita, hingga meninggal dalam keadaan sabar. Terlebih apabila mereka adalah para dokter dan tim medis yang setiap waktunya menghadapi kematian untuk keselamatan orang lain, maka memuliakan dan memenuhi haknya adalah wajib.
7. Wajib kifayah hukumnya atas setiap muslim yang di lingkungannya terdapat korban meninggal dunia karena virus Corona, untuk segera menguburkannya sesuai tuntuna syariat, dengan mengikuti prosedur kesehatan.

Bukan hanya tokoh dan lembaga keagamaan di Mesir saja yang berpandangan demikian. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan pendapat yang serupa. Pernyataan mereka sudah banyak diberitakan dan disebar luaskan media tanah air.

Karenanya, mengejek dan memprovokasi massa untuk menolak dan merendahkan korban corona sama sekali tidak dibenarkan, baik secara syariat maupun akhlak dan moral. Waspada boleh, sangat dianjurkan malah. Tapi tidak dengan panik yang dapat merugikan orang lain. Agama kita indah, sempurna. Mulia dan memuliakan. Semoga Allah ta’ala menjaga kita semua dari wabah ini dan dari penyakit yang lain. Semoga wabah ini segera diangkat, sehingga kita segera dapat kembali menghirup udara segar tanpa rasa khawatir dan beraktifitas seperti biasa. Aamiin.

 

Oleh: Ahmad Ahmad Hakiki

No comments

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang menyerah diri?”       (Q.S. Fushilat : 33)

Mailing form

    Kontak Kami

    Jl. Kranggan Wetan No.11, RT.1/RW.5, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bks, Jawa Barat 17434

    0852-1510-0250

    info@tanmia.or.id

    × Ahlan, Selamat Datang!